Agam - Tim Kupu-Kupu Jatanras Sat Reskrim Polres Agam kembali berhasil mengungkap target operasi sikat 2024 dengan sasaran pelaku tindak pidana pencurian.
Kali ini tim Kupu-Kupu Jatanras Polres Agam yang dipimpin oleh Bripka triandi, berhasil mengamankan enam orang pelaku pencuri sarang burung walet yang beraksi pada tanggal 1 Juli 2024. di Jorong Masang Nagari Tiku Limo Jorong Kec. Tanjung Mutiara Kab. Agam
Pelaku yang di amankan tersebut berinisial "SO", 42 tahun, Warga Dusun Blang Gajah Desa Lukup Baru Kec. Rikit Gaib Kab. Gayo Lues Prov. Aceh, "AR", 34 tahun, warga Dusun Imem Desa Pining Kec. Pining Kab. Gayo Lues Prov. Aceh, "RA", 29 tahun, warga Ujung Tanah Jorong Batang Lingkin Nagari Aia Gadang Kab. Pasaman Barat, "UA" , 39 tahun, warga Dusun Mude Lah Desa Kute Lintang Kec. Blangkejeren Kab. Gayo Lues Prov. Aceh, "AL", 32 Tahun warga Dusun Umah Lanting Desa Lokop Kec. Sebajadi Kab. Gayo Lues Prov. Aceh. dan "RI", 24 tahun, warga Durian Tinggi Nagari Aia Gadang Kab. Pasaman Barat.
Keenam pelaku tersebut berhasil ditangkap tim Kupu-Kupu Jatanras Polres Agam sesaat setelah mereka melakukan aksinya.
Kapolres Agam AKBP. MUHAMMAD AGUS HIDAYAT. S.H, S.I.K membenarkan penangkapan tersebut, di ruang kerjanya ia menyampaikan" Saat ini komplotan pencuri sarang burung walet tersebut sudah kita amankan di Mapolres Agam lengkap dengan barang bukti hasil kejahatan berupa sarang burung walet seberat 1.5 Kilo Gram. (3/7/24).
"Komplotan pencuri tersebut berhasil kita tangkap di dua tempat yang berbeda, yang pertama berhasil kita tangkap di Jorong Masang, dan yang kedua kita tangkap disebuah penginapan di daerah Balai Selasa Lubuk Basung"
"Mudah-mudahan setelah kita melakukan penangkapan terhadap komplotan pelaku pencurian tersebut bisa menurunkan keresahan masyarakat terhadap tindak pidana pencurian".
Baca juga:
Patroli Blue Light Polres Agam
|
Pada kesempatan yang sama Kasat Reskrim Polres Agam AKP Efrian Mustaqim Batiti , S.T.K., S.I.K juga menambahkan" Berdasarkan hasil penyelidikan kami sementara, komplotan pencuri sarang burung walet tersebut, sudah melakukan aksinya sebanyak 4 kali di lokasi yang sama"
"Dari ke 4 kali aksi mereka tersebut, pemilik sarang burung walet sebagai korban menderita kerugian hingga lebih dari puluhan juta rupiah".
"Atas perbuatan mereka yang melakukan tindakan pencurian, akan kami jerat dengan pasal Pasal 363 KUHPidana. Ulas Kasat sebagai penutup.
(Berry).