Lubuk Basung, Agam – Tim kelelawar Satuan Reserse Narkoba Polres Agam berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Seorang pria berinisial RB (49) diamankan di rumahnya di Pasar Durian, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, pada Minggu (3/11/24).
Baca juga:
Patroli Blue Light Polres Agam
|
Dalam penggerebekan yang dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB tersebut, Tim kelelawar yang dipimpin oleh Aiptu Despendri berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu paket sabu, satu unit ponsel, ribuan plastik klip, dan alat hisap sabu (Bong sabu).
Selepas penangkapan, Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat SH. SIK, menyampaikan "Dengan telah kita tangkapnya pelaku "RB" ini mudah-mudahan bisa menurunkan keresahan masyarakat sehubungan dengan peredaran narkoba wilayah kecamatan Lubuk Basung.
"Kita akan terus berupaya untuk melindungi masyarakat dari bahaya laten narkoba ini, dengan terus memburu dan menangkap para pelaku penyalahgunaan narkoba"
Kapolres Agam juga menghimbau kepada masyarakat, agar ikut membantu memberikan informasi kepada pihak Kepolisian apabila ada aktivitas yang mencurigakan sehubungan dengan peredaran narkoba.
"Polres Agam akan selalu siap untuk menurunkan petugas apabila dibutuhkan" Ulas Kapolres.
Baca juga:
Tanggapi Isu Kelangkaan Minyak Goreng
|
Kasat Narkoba Polres Agam Iptu Herwin. SH menjelaskan bahwa penangkapan "RB" ini berawal dari informasi masyarakat yang telah resah dengan adanya peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Lubuk Basung.
Tim opsnal langsung bergerak cepat dan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.
"berdasarkan hasil penyidikan kami sementara, pelaku "RB" ini merupakan seorang residivis pada kasus yang sama, Ia mendapatkan narkoba jenis sabu tersebut dari seorang teman yang berada di Medan". Ulas Iptu Herwin.
lebih lanjut iptu Herwin juga menyampaikan "Pada saat penggerebekan di rumah pelaku, petugas kita hanya berhasil mengamankan narkoba sebanyak satu paket, karena pelaku mengaku bahwa barang miliknya sudah habis dibagi-bagikan kepada anggota (Kaki-kaki) nya untuk di jual".
"Saat ini kita masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kasus selanjutnya".
Atas perbuatannya, RB akan kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun.
(Berry).