Agam - Dua orang remaja asal Matur Kabupaten Agam ditangkap Team Kelelawar Satresnarkoba Polres Agam karena kedapatan akan menjual barang haram berupa narkoba golongan 1 jenis ganja di areal SPBU Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Agam pada Selasa (26/3/2024) pukul 22.30 wib.
Baca juga:
Patroli Blue Light Polres Agam
|
Dari kedua tersangka yang ditangkap tersebut. Petugas berhasil mengamankan sebanyak 7 paket ganja seberat 60 gram dan di tambah 2 paket ganja seberat 20 gram siap edar.
Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat, S.H., S.I.K membenarkan penangkapan yang dilakukan oleh team kelelawar Sat Res Narkoba Polres Agam yang dipimpin oleh Aiptu Despendri tersebut.
Kapolres Agam juga menyampaikan "Penangkapan terhadap kedua pelaku berawal dari laporan masyarakat terkait dengan maraknya transaksi jual beli narkoba di daerah tersebut".
"Kedua pelaku yang berhasil kita tangkap tersebut berinisial MH, (24) dan FJT, (23) warga Surau Lua, Jorong Banda Gadang, Kecamatan Matur, Kabupaten Agam".
lebih lanjut AKBP M. Agus juga menyampaikan "Dari kedua tersanka tersebut. Kita berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 9 paket narkoba golongan 1 jenis ganja siap edar dengan berbagai ukuran, yang mereka bungkus menggunakan plastik bening dan kertas koran untuk mengelabui petugas."
"Namun berkat kegigihan petugas dalam melakukan pengintaian, kedua pengedar narkoba tersebut berhasil kita amankan lengkap dengan barang bukti di badannya". Ulasnya sebagai penutup.
Pada kesempatan yang sama Kasat Res Narkoba Polres Agam AKP Aleyxi Aubeydillah, S.H., juga menambahkan " Untuk saat ini kedua pelaku sudah kita amankan ke Mapolres Agam untuk pemeriksaan dan pengembangan kasus lebih lanjut".
"Dan untuk kedua pelaku ini. MH dan FJT, akan kita jerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara" Ulasnya sebagai penutup.
(Berry).